KEPUTUSAN
KOMITE SEKOLAH SMP NEGERI 1 PASREPAN
NOMOR : 814.1/001b/424.059.05.III.01/2008
TENTANG
PENGANGKATAN PEGAWAI TIDAK TETAP
DI SMP NEGERI 1 PASREPAN KABUPATEN PASURUAN
TAHUN 2008/2009
KOMITE SEKOLAH SMP NEGERI 1 PASREPAN
Menimbanga : bahwa untuk kepentingan dinas dan menunjang kelancaran Proses Belajar Mengajar dan tugas-tugas lainnya di SMP Negeri 1 Pasrepan, dipandang perlu untuk mengangkat Pegawai Tidak Tetap yang namanya tercantum dalam keputusan ini,
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentan Pemerintahan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian;
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
6. Keputusan Meneteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 036/U/1995 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar;
7. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendi-dikan dan Komite Sekolah;
8. Surat Edaran Dirjen Pajak Departemen Keuangan Nomor SE-02/PJ/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan sehubungan dengan Penggunaan Dana BOS.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Mengangkat yang datanya tersebut di bawah ini :
1. Nama : SITI MAULUDIYAH, S.Pd
2. Tempat tanggal lahir : Sidoarjo,01 September 1983
3. Pendidikan terakhir : S1 Pendidikan Tata Busana
4. Tugas : Guru Tata Busana
5. Unit Kerja : SMP Negeri 1 Pasrepan
Terhitung mulai 1 Juli 2008 sampai dengan 30 Juni 2009 diangkat sebagai Pegawai Tidak Tetap Murni pada SMP Negeri 1 Pasrepan dengan mendapatkan honorarium sebesar Rp. 384,000,- ( Tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah ) per bulan.dengan rincian sebagai berikut: 16 jam x 4 minggu x Rp. 6,000,- = Rp. 384,000,- yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS )
KEDUA : Surat Keputusan ini tidak merupakan syarat atau jaminan untuk memperoleh SK Pengangkatan dari Bupati atau diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perubahan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
KEEMPAT : Petikan Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan dan yang berkepentingan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya,
Ditetapkan di : PASREPAN
Pada tanggal : 10 Juli 2008
Ketua Komite SMP Negeri 1 Pasrepan
ALI MUCHSIN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar