• Home
  • | TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE WEB SAYA | JANGAN LUPA KOMENTARNYA YA | ISI LANGGAN GRATISNYA YA | KLIK TOMBOL BOOKMARKNYA YA... |

    Selasa, 31 Agustus 2010

    KARYA LUKISAN BASUKI ABDULLAH


    Berikut merupakan karya Lukisan salah satu Pelukis Maestro ternama Indonesia Basuki Abdullah. Lukisan ini bertema seekor Harimau yang sedang siap menerkam mangsa, sesosok Harimau yang sering disebut sebagai Raja Hutan, postur Harimau yang besar menggambarkan kekuatan dan wibawanya sebagai sang Raja Hutan.

    Lukisan Harimau ini dilukis oleh sang Maestro Basuki Abdullah dengan sangat sempurna dan hidup, sehingga begitu nampak aura kegarangan Harimau dalam Lukisan ini.


    Pelukis: Basuki AbdullahJudul : " Tiger "
    Ukuran : 65cm X 80cm
    Media : Oil on Canvas
    Harga Lelang: Rp.500 Juta - Rp.650 Juta

    Pelukis: Basuki AbdullahJudul : " Malam Pengantin "
    Ukuran : 150cm X 250cm
    Media : Oil on Canvas
    Harga Lelang: Rp.450 Juta - Rp.550 Juta

    Lukisan ini merupakan salah satu karya Lukisan istimewa dari sang Pelukis Maestro Basuki Abdullah, bertema keindahan Alam Pegunungan.

    Keindahan Lukisan ini terlihat dari hidupnya suasana Alam yang di ekspresikan oleh sang Pelukis Maestro, dengan permainan warna harmoni, pencahayaan yang sempurna dan karakteristik goresan mengagumkan.

    Koleksi Lukisan ini dibuat, adalah khusus untuk sang Presiden R.I masa itu (Ir.Soekarno).




    Pelukis: Basuki Abdullah
    Judul : " Dibalik Alam Pegunungan "
    Ukuran : 40cm X 70cm
    Media : Oil on Canvas
    Harga Lelang: Rp.400 Juta - Rp.500 Juta

    Lukisan Afandi

    SK PTT 2


    KEPUTUSAN
    KOMITE SEKOLAH   SMP NEGERI 1 PASREPAN
    NOMOR : 814.1/001b/424.059.05.III.01/2008

    TENTANG

    PENGANGKATAN PEGAWAI TIDAK TETAP
    DI SMP NEGERI 1 PASREPAN KABUPATEN PASURUAN
    TAHUN 2008/2009

    KOMITE SEKOLAH   SMP NEGERI 1 PASREPAN

    Menimbanga   : bahwa untuk kepentingan dinas dan menunjang kelancaran Proses Belajar Mengajar dan tugas-tugas lainnya di SMP Negeri 1 Pasrepan, dipandang perlu untuk mengangkat Pegawai Tidak Tetap yang namanya tercantum dalam keputusan ini,

    Mengingat      : 1.   Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian;
                           2.   Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentan Pemerintahan Daerah;
                           3.   Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian;
                           4.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
                           5.   Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
                       6. Keputusan  Meneteri  Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 036/U/1995 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar;
                       7. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendi-dikan dan Komite Sekolah;
                       8. Surat Edaran Dirjen Pajak Departemen Keuangan Nomor SE-02/PJ/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan sehubungan dengan Penggunaan Dana BOS.

    MEMUTUSKAN

    Menetapkan    :
    PERTAMA      : Mengangkat yang datanya tersebut di bawah ini :

    1.       Nama                                   : SUPRIYONO
    2.       Tempat tanggal lahir              : Pasuruan, 05 Oktober 1964
    3.       Pendidikan terakhir               : SGO
    4.       Tugas                                  : Satpam
    5.       Unit Kerja                             : SMP Negeri 1 Pasrepan

    Terhitung mulai 1  Juli  2008 sampai dengan 30 Juni 2009 diangkat sebagai Pegawai Tidak Tetap Murni pada SMP Negeri 1 Pasrepan dengan mendapatkan honorarium sebesar Rp. 400,000,- (Empat ratus ribu rupiah) dalam satu bulan.yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS )

    KEDUA          :  Surat Keputusan ini tidak merupakan syarat atau jaminan untuk memperoleh SK Pengangkatan dari Bupati atau diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.

    KETIGA          : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perubahan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.

    KEEMPAT      : Petikan Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan dan yang berkepentingan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya,



                                                                                            Ditetapkan di     : PASREPAN
                                                                                            Pada tanggal     : 10 Juli 2008
                                                                                                   
                                                                                            Ketua Komite SMP Negeri 1 Pasrepan



                                                                                                        ALI MUCHSIN

    SK PTT

      
    KEPUTUSAN
    KOMITE SEKOLAH  SMP NEGERI 1 PASREPAN
    NOMOR : 814.1/001b/424.059.05.III.01/2008

    TENTANG

    PENGANGKATAN PEGAWAI TIDAK TETAP
    DI SMP NEGERI 1 PASREPAN KABUPATEN PASURUAN
    TAHUN 2008/2009


    KOMITE SEKOLAH  SMP NEGERI 1 PASREPAN

    Menimbanga   : bahwa untuk kepentingan dinas dan menunjang kelancaran Proses Belajar Mengajar dan tugas-tugas lainnya di SMP Negeri 1 Pasrepan, dipandang perlu untuk mengangkat Pegawai Tidak Tetap yang namanya tercantum dalam keputusan ini,

    Mengingat      : 1.   Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian;
                           2.   Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentan Pemerintahan Daerah;
                           3.   Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian;
                           4.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
                           5.   Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
                       6. Keputusan  Meneteri  Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 036/U/1995 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar;
                       7. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendi-dikan dan Komite Sekolah;
                       8. Surat Edaran Dirjen Pajak Departemen Keuangan Nomor SE-02/PJ/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan sehubungan dengan Penggunaan Dana BOS.

    MEMUTUSKAN

    Menetapkan    :
    PERTAMA      : Mengangkat yang datanya tersebut di bawah ini :

    1.     Nama                                   : SITI MAULUDIYAH, S.Pd
    2.     Tempat tanggal lahir               : Sidoarjo,01 September 1983
    3.     Pendidikan terakhir                : S1 Pendidikan Tata Busana
    4.     Tugas                                   : Guru Tata Busana
    5.     Unit Kerja                              : SMP Negeri 1 Pasrepan

    Terhitung mulai 1  Juli  2008 sampai dengan 30 Juni 2009 diangkat sebagai Pegawai Tidak Tetap Murni pada SMP Negeri 1 Pasrepan dengan mendapatkan honorarium sebesar Rp. 384,000,- ( Tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah ) per bulan.dengan rincian sebagai berikut: 16 jam x 4 minggu x Rp. 6,000,- = Rp. 384,000,- yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS )

    KEDUA          :  Surat Keputusan ini tidak merupakan syarat atau jaminan untuk memperoleh SK Pengangkatan dari Bupati atau diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.

    KETIGA          : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perubahan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.

    KEEMPAT      : Petikan Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan dan yang berkepentingan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya,



                                                                                                    Ditetapkan di     : PASREPAN
                                                                                                    Pada tanggal     : 10 Juli 2008
                                                                                                   
                                                                                                    Ketua Komite SMP Negeri 1 Pasrepan



                                                                                                                     ALI MUCHSIN

    Senin, 23 Agustus 2010